“Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum,” kata Sahroni melalui keterangan pers, Jumat (15/12).
Dia mengatakan dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok ketika aksi pelaku diketahui Muhyani.
“Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” kata Sahroni menegaskan.
Politikus NasDem itu tidak ingin kasus di mana seseorang ditangkap karena membela diri diri dari kawanan begal terulang kembali.
Sahroni menyebut aparat penegak hukum harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari? begal, tetapi justru ditersangkakan, hati-hati,” tuturnya.
Sahroni khawatir bila penegak hukum bertindak seperti itu, itu sama halnya mendorong masyarakat pasrah meski ancaman di depan mata.
“Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?” ujar politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan agar aparat penegak hukum selalu? menggunakan logika dan hati nurani dalam menangani sebuah kasus.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” ujar Sahroni.(jppn)