JAKARTA, BACAPESAN.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.
Dia menjelaskan, hal itu terkendala karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan dalam menampung para pengungsi.
“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya pada Kamis (14/12/2023).
“Sehingga semua yang datang ditampung,” imbuhnya.
Padahal, Mahfud menyebutkan bahwa seharusnya yang bertanggung jawab memberikan perlindungan Rohingya adalah negara-negara yang ada di dalam konvensi PBB terkait pengungsi.
Sedangkan, Indonesia ditegaskan Mahfud, tidak pernah menandatangani konvensi tersebut.
“Pengungsi dari Rohingya itu yang sebenarnya mau menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah Indonesia tidak menandatangani itu,” jelasnya.