MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Ayusriadi mengatakan jajarannya telah melakukan harmonisasi sebanyak 22 produk hukum daerah selama lima hari, 11-15 Desember 2023.
“Ke-22 produk hukum daerah tersebut berasal dari daerah Kab Maros, Kab Barru, Kab Jeneponto, Kab Toraja Utara, Kab Takalar, Kab Bulukumba, Kab Soppeng, Kab Wajo, Kab Luwu Utara, dan Kab Luwu Timur,” kata Ayusriadi, Minggu (17/12).
Lebih lanjut Ayusriadi ungkapkan sejak Januari 2023 hingga per 15 Desember 2023, jumlah produk hukum daerah yang telah diharmonisasi secara keseluruhan sebanyak 603 rancangan. Rinciannya, 183 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 420 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
Wilayah yang terbanyak melakukan harmonisasi hingga saat ini yaitu Kabupaten Bulukumba sebanyak 55 rancangan, Kabupaten Gowa sebanyak 53 rancangan, serta Kota Parepare dan Kabupaten Selayar dengan jumlah masing-masing 48 rancangan.
“Jumlah keseluruhan tersebut telah melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya yakni 48 rancangan (2019), 48 rancangan (2020), 79 rancangan (2021), dan 240 rancangan (2022). Capaian ini tentunya berkat penggunaan aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergis (SIPAMMASE CES) yang dapat membentuk proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Ayusriadi, keberadaan 20 pegawai perancang kanwil mampu memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung. Masukan tersebut tentunya berasal dari draft yang dipegang masing-masing pegawai perancang.
Senada dengan diatas, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan capaian jumlah produk hukum daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan ini, Haris berpesan kepada jajaran perancang Kanwil agar dapat menyelesaikan harmonisasi produk hukum daerah untuk kemudian dijadikan peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun Kakanwil Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh jajaran Subbidang FPPHD untuk terus meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah.
“Ini adalah upaya mengakomodir kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2011 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” jelas Liberti. (*)