Pemuda Asal Bonepute Ajak Masyarakat Lawan Kecurangan yang Mencederai Demokrasi

  • Bagikan
Agung Putra

LUWU, BACAPESAN.COM – Pemuda asal Kelurahan Bonepute, Kabupaten Luwu, Agung Putra mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat narasi pemilu damai dalam menyambut pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang.

Kontestasi demokrasi diharapkan tidak sampai menimbulkan perpecahan antar masyarakat dan diharapkan tidak merusak tata kehidupan bernegara.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengawal pesta demokrasi ini yang di kemas dalam narasi pemilu damai demi menghadirkan kesejahteraan rakyat dan melawan segala bentuk kecurangan pada saat pemilu nantinya yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap Agung Putra.

Pelaksanaan Pemilu 2024 seharusnya berlangsung secara damai. Permainan politik dan intrik politik sesama peserta pemilu lumrah terjadi, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan dan merusak tata kehidupan dalam bernegara.

“Mari kita sama-sama menyambut pesta demokrasi ini dengan suasana riang gembira karena ini merupakan agenda yang sangat penting dalam menentukan pilihan kita baik untuk DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD RI, hingga Presiden. Oleh karena itu semua pemangku kepentingan harus terus bertanggung jawab mewujudkan pemilu damai & menolak politik uang,“ tambah Agung yang juga merupakan salah satu Pengurus IPMIL Larsel.

Dalam pemilu, politik uang merupakan hal yang sudah mendasar dan mendarah daging di masyarakat. Karena sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat, sehingga masyarakat berfikir tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang akan mereka salurkan. Ini tentunya sangat bahaya dan memprihatinkan.

“Untuk menghadirkan pemilu damai tentunya yang harus kita berantas bersama-sama adalah menolak kecurangan-kecurangan dalam berpolitik termasuk menghentikan money politic, ini tentunya sangat mencederai demokrasi yang sebentar lagi akan berlangsung sebab Aturan soal politik uang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye, tentunya aturan ini harus di indahkan jangan sampai hukum yang berlaku itu di tukar dengan uang,” Tegas Putra demisioner Pengurus BEM FMIPA UNHAS ini.

“Pemilu 2024 mendatang jangan sampai juga ada ASN yang terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon karena Dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN , di situ mengatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Maka dari kami sebagai pemuda mengutuk keras terhadap siapapun pegawai ASN yang terlibat dalam praktek politik nantinya,” tutupnya. (*)

  • Bagikan