Gunakan Petasan Selama Nataru Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Mengeluarkan larangan pengguna petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Polrestabes Makassar menyiapkan sanksi tegas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose persiapan pengamanan Nataru, Selasa (19/12/2023).

Ngajib mengatakan, pihaknya akan menggencarkan pebertiban menjelang Nataru dengan menyasar para penjual petasan di Makassar.

“Petasan yang mengandung bahan peledak kita larang. Sementara kembang api harus mengantongi izin,” ujar Ngajib.

Ditegaskan perwira polisi tiga melati di pundaknya itu, terhadap pelanggar yang didapati baik menjual maupun menggunakan petasan mengandung bahan peledak akan dikenakan sebagaimana diatur dalam Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Para pelanggar dalam ketentuan tersebut, kata Ngajib, dapat dikenai pidana penjara selama 15 tahun.

“Untuk sanksi hukumnya kalau itu merupakan bahan peledak itu UU Darurat kalau itu belum sampai seperti kembang api dilihat dulu ada izinya atau tidak,” Ngajib menuturkan.

  • Bagikan