Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pelaku UKM Jeneponto Akan Pentingnya Pendaftaran Merek

  • Bagikan
Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pelaku UKM Jeneponto Akan Pentingnya Pendaftaran Merek

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan materi seputar Merek pada kegiatan Pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto di Hotel Whizz Prime Makassar, Selasa (19/12).

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani. Dalam kesempatan tersebut, Yani membahas pentingnya pendaftaran merek dan pelindungan hukumnya bagi para pelaku UMKM. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Jeneponto, Mernawati beserta dengan jajaran.

“Merek adalah Hak Eksklusif yang memberikan keleluasaan bagi pemilik merek untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi izin kepada pihak lain menggunakan mereknya dan melarang penggunaan merek miliknya oleh pihak lain,” ujar Yani.

Selanjutnya Yani juga membeberkan bahwa dari hasil kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fasilitasi pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM di Sulawesi Selatan.

“Tahun lalu ada 300 kuota pendaftaran Merek UKM gratis, lalu tahun ini kuotanya meningkat jadi 400 Merek gratis,” ungkap Yani.

Hal tersebut menurut Yani juga merupakan hasil dari komitmen dan dukungan pimpinan tinggi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan. Sehingga Yani berharap masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keteranganya di Kanwil Sulsel mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

“Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya,” ujar Liberti.

Untuk itu, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual serta mengajak Para Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI). (*)

  • Bagikan