Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen kuat Kementan dalam menjalankan amanat UU KIP yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Badan Publik, termasuk Kementan yang memiliki banyak informasi dan dokumen di setiap unit kerja yang kemudian menjadi tugas Kementan untuk menyampaikan data/informasi tersebut dengan benar kepada publik.
“Seyogyanya, segenap entitas badan publik yang berhubungan bertanggungjawab terhadap pengelolalan informasi, harus memahami informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik seperti arahan Bapak Wakil Presiden,” ungkap Kuntoro.
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari 369 naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372
Namun, Donny melanjutkan masih ada 174 Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif.
“keberadaan Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara pada dasarnya membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang terbuka”, ujarnya.
Sebagai informasi, Kementan bersama Kementerian PPPA dan Kementerian PANRB merupakan Kementerian yang terinformative dalam anugrah KIP 2023 dengan nilai masing-masing 96,11, kemudian 96,39 dan 96,72. (fajar online)