“Jadi, intinya boleh pakai KTP asal terdaftar di RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok.red),” ujar Popy saat dihubungi terpisah.
Senada dengan Popy, salah satu petani Rancaekek, Ade Ohan mengaku senang karena pupuk selalu tersedia setiap saat.
Selain itu, proses pengambilan pupuk juga jauh lebih mudah karena hanya dengan KTP.
Menurut dia, tak hanya dirinya para petani lainnya dapat mengaksesnya.
“Penggunaan KTP jauh lebih mudah ketimbang kartu tani. Alhamdulillah petani senang dan bersyukur atas kebijakan pemerintah ini,” katanya.
Kemudahan akses pengambilan pupuk juga disampaikan Uus, salah satu penyuluh di Desa Nagarawangi dan Desa Sukasirnaresa, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Menurut Uus, kemudahan KTP membuat para petani di desanya semakin bersemangat dalam bertanam.
“Sangat mudah karena dengan KTP petani langsung mendapat pupuk. Hanya saja memang harus diupgrade agar sesuai dengan RDKK. Saya anjurkan ke petani untul cek ke UPTD pertanian,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Mekar Saluyu Iwan Hermansyah mengatakan bahwa penggunaan KTP sebagai alat akses pupuk semakin mempermudah petani dalam meningkatkan produksi. Hanya saja, dia berharap pemerintah meningkatkan komposisi NPK ketimbang Urea.
“Jangan sampai malah memperbesar Urea ketimbang NPK. Sekarang kan ureanya 300 kg/ha dan NPK-nya 100 kg/ha. Harusnya komposisi NPK yang lebih besar,” katanya.
Terpisah, Ketua KTNA Nasional, Yadi Sofyan Noor mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan KTP dalam pengambilan pupuk sudah merata ke seluruh petani di seluruh Indonesia.
Dia mengaku mendapat banyak masukan dari tingkat bawah bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan layak mendapat apresiasi dari semua pihak.
“Banyak petani yang menyampaikan ke saya atas kebijakan tersebut. Mereka mengaku senang karena dengan KTP semua jauh lebih mudah,” katanya. (jpnn)