Menurutnya, pihak ahli waris telah menyampaikan satu minggu sebelum penyegelan bahwa sekolah tersebut akan disegel.
“Pihak penyegel telah menginfokan dari seminggu lalu bahwa sekolah mau disegel,” ungkapnya.
Penyegelan sekolah tersebut dilakukan karena adanya perselisihan lahan tempat sekolah tersebut berdiri, yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Akibatnya, aktivitas belajar mengajar untuk sementara dihentikan. Kapolsek Biringkanaya, AKP Muh Thamrin menyatakan, pihak kepolisian telah melakukan pertemuan antara ahli waris dan pihak pemerintah Kota Makassar.
Dijelaskan Thamrin, perkara mengenai tanah sekolah masih berlanjut di pengadilan, dengan Pemerintah Kota mengajukan kasasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa tersebut.
“Alhamdulillah, kita sudah membahas ternyata masih ada proses hukum lanjutan setelah ada kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Thamrin, Rabu siang.
Lanjutnya, Pemerintah kota saat ini telah menentukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga pembayaran terhadap lokasi tanah yang diklaim milik ahli waris belum bisa dibayarkan pemerintah kota.
“Karena masih ada proses hukum lanjutan dan belum inkrah. Jadi inkrahnya Alhamdulillah semuanya (pihak ahli waris) bisa memahami,” Thamrin menuturkan.
Ditegaskan Thamrin, pihak ahli waris sudah memahami langkah yang sementara berjalan saat ini yang ditempuh Pemerintah Kota.
“Mereka sudah memahami bukti pemerintah masih ada upaya hukum kasasi. Tinggal menunggu inkrahnya,” kuncinya. (fajar online)