MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang 2, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa ditiadakan pada Kamis (21/12/2023) pagi.
Dua pagar utama sekolah disegel, ditutupi seng dan dipasangi spanduk pemberitahuan larangan melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut.
Sementara pagar di bagian samping digembok dan dipasangi rantai besi.
“Pemberitahuan. Dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Alm H. Badjida Bin Koi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dikuasakan kepada ahli waris yang berjumlah 7 orang,” demikian tertulis dalam spanduk berwarna kuning yang terpasang di gerbang sekolah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang penjaga sekolah mengatakan, siswa SD Inpres Pajjaiang 2 terpaksa harus belajar dari rumah atau secara daring karena bangunan sekolah disegel.
“Anak-anak belajar daring dari kemarin. Tidak bisa sekolah karena sekolah digembok seperti ini,” ujarnya.
Adapun rencana penerimaan raport siswa yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Desember, diperkirakan akan mengalami penundaan.
“Terima raport rencana Sabtu ini, tapi belum pasti karena sekolah disegel, nanti diinfokan di grup WhatsApp masing-masing kapan waktunya. Bisa juga setelah libur selesai,” jelasnya.