PANGKEP, BACAPESAN.COM – Kisruh surat edaran terkait imbauan penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru 2024, yang diterbitkan Derktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji, ditanggapi protes buruh pelabuhan Maccini Baji, kecamatan Labakkang.
Perwakilan buruh pelabuhan Maccini Baji, Sudarmin dg Gading mengatakan jika surat imbauan yang dilayangkan ke perusahaan bongkar muat tersebut berdampak pada buruh di pelabuhan.
“Kami juga heran kenapa tiba tiba ada pelarangan, kalau ini dihentikan bagaimana nasib kami buruh, kalau ini berhenti anak istri kami makan apa, sementara hanya ini pekerjaan kami,” ujar Sudarmin.
Surat edaran ini bahkan dianggap tidak pro terhadap masyarakat kecil khususnya para buruh angkut pelabuhan.
“Kalau di imbauan itu, selama kapal perintis berada di dermaga Maccini Baji kita dilarang bongkar muat, terus bagaimana kami mencari uang, sementara kami disini ada 40 orang,” tambah Sudarmin.
Terpisah Ketua Kadin Pangkep, Andi Rizal Abna ikut angkat bicara, menurutnya pihak Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji tidak serta Merta menerbitkan larangan tersebut karena selain buruh, ini berdampak buruk pada perusahaan.
“Tidak hanya buruh, ini berdampak besar pada operasional perusahaan tentunya, bayangkan kalau selama hampir sebulan, otomatis target yang ingin dicapai perusahaan tidak terpenuhi,” terang Andi Rizal Abna.