Pria yang akrab disapa ARA tersebut meminta untuk pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji, untuk menarik kembali surat imbauan tersebut.
Terburuk dikatakan ARA jika imbauan ini berdampak pada capaian produksi, termasuk PAD untuk daerah.
“Tolong pengambil kebijakan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji memperbaiki ini, kita ini kabupaten termiskin, sehari itu begitu berarti bagi masyarakat. yah kalau mau beralasan natal dan tahun baru, mungkin bijak kalau penghentian selama dua hari, saya rasa buruh dan perusahaan akan memahami,” pungkas ARA.
Diketahui, dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji Johansyah tersebut, menerbitkan larangan bongkar muat di Pelabuhan Maccini Baji untuk 7 perusahaan dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024.(*)