OJK Cabut Izin PT HPFI,  Ini Alasannya

  • Bagikan
ilustrasi

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-undang mengharuskan yang bersangkutan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya PT HPFI harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Selanjutnya PT HPFI diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (Hikmah)

  • Bagikan