TAKALAR, BACAPESAN.COM -Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka oleh KPU dan jajaran PPS dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Takalar untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Namun Bawaslu Kabupaten Takalar, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi proses pendaftaran KPPS sehingga diketahui pendaftar ada yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Politik peserta pemilu.
“Sebanyak 7.608 Pendaftar Calon Anggota KPPS setelah pendaftaran ditutup dengan rincian 2.219 Laki-laki dan 5.389 Perempuan, namun terdapat 266 Pendaftar yang namanya ada pada SIPOL”, Ungkap Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar, Minggu (24/12/2023).
Berdasarkan pengawasan PKD dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar, Maka Bawaslu Kabupaten Takalar memberikan surat Imbauan Kepada KPU Takalar untuk menyeleksi KPPS sesuai mekanisme, prosedur dan tatacara perekrutan KPPS serta sesuai Peraturan Perundang-undangan, dengan memperhatikan seksama 266 Pendaftar yang terdaftar pada SIPOL dan ada juga pendaftar yang merupakan pengurus inti parpol yang juga ikut mendaftar sebagai calon Anggota KPPS.
Ia berharap Anggota KPPS terpilih nantinya betul-betul penyelenggara yang berintegritas, netral tanpa ada kepentingan politik dalam melaksanakan tugas pemungutan suara di TPS, tutupnya. (Tiro)