MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin secara sirkuler.
Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk atau layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Mahendra Siregar mengungkapkan, sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, mengingat asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko yang terkait dengan kesehatan tiap individu,” ujarnya.
Lebih jauh, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk atau layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien, antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.
“Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui ekosistem industri kesehatan yang lebih baik,” ungkapnya.