Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati antara lain Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan, Koordinasi dan atau atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi. Selanjutnya koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan dan koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan.
Selain itu MoU membahas juga mengenai kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selanjutnya Kegiatan kajian dan atau penelitian di sektor perasuransian, Penyediaan narasumber, ahli, atau pihak lain yang terkait dan Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi.
Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya. OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat. (Hikmah)