PPK dan PPS di Makassar Dipecat Setelah Terima Uang dari Bacaleg

  • Bagikan
KPU Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) keberatan usai dipecat.

Mereka menilai keputusan KPU Makassar tidak adil karena tetap mempertahankan 4 orang PPS lainnya.

Anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati menuturkan, sebanyak 9 PPK-PPS yang diperiksa oleh KPU Makassar atas kasus pelanggaran kode etik ini. KPU Makassar mengeluarkan 2 putusan berbeda yakni 5 dipecat dan 4 lainnya hanya diberi peringatan keras.

“Yang bikin saya tidak terima kenapa harus ada 2 keputusan, sedangkan semuanya menerima uang, sama-sama ketemu caleg ini,” ujar Risma, Selasa (26/12/2023).

Dalam sidang pemeriksaan oleh KPU Makassar, kata Risma, justru 4 PPS yang masih dipertahankan ini mengakui mendengar pengakuan bahwa yang ditemui adalah Bacaleg. 

Sementara mereka yang dipecat ini di persidangan mengaku tidak tahu jika orang yang ditemui tersebut adalah Bacaleg.

“Justru ini yang 4 orang mereka mendengarkan kalau orang tersebut memperkenalkan diri dan maju sebagai Bacaleg. Sedangkan saya yang lima orang ini, yang dipecat itu tidak mendengarkan,” kata Risma.

Dia merasa 2 keputusan KPU itu tidak adil karena pelanggaran etik yang dilakukan sama. Kata Risma, dalam pertemuan itu semuanya terima uang dan tetap tinggal meski mengetahui yang ditemui adalah Bacaleg saat itu.

  • Bagikan

Exit mobile version