JAKARTA, BACAPESAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak bisa memproses hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe dalam tindak pidana rasuah.
Meski demikian, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh LukasEnembe.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masi dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Johanis hanya mengetahui KPK tidak bisa menuntut Lukas dalam perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang karena yang bersangkutan sudah meninggal.
Namun, kejaksaan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut kerugian.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” tegas Johanis.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12).
Terdakwa kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (jpnn)