BPJS Ketenagakerjaan Segera Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan PT ITSS di Morowali

  • Bagikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo

14 orang di antaranya meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang lainnya mengalami luka ringan.

Dia memastikan BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal, ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dilaporkan, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk 2 anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah maksimal mencapai Rp 174 juta.


Untuk mempercepat pembayaran manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan keluarga dari masing-masing korban yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan data terkini total manfaat yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2 miliar.

Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses verifikasi korban yang masih terus berjalan.

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai, tetapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” ujar Anggoro.

  • Bagikan