BPJS Ketenagakerjaan Segera Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan PT ITSS di Morowali

  • Bagikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo

Di balik kejadian tersebut, Anggoro kembali menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” harapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban.

“Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Anggoro. (jpnn)

  • Bagikan