“Sabu-sabu tersebut jatuh berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu-sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah. Berdasarkan pengakuan IH, sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual,” lanjut dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel Iptu Syamsukardin yang memimpin penangkapan mengatakan, dari hasil interogasi IH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kepada konsumennya melalui perantaranya yaitu laki-laki FH dan AB. FH dan AB ini sempat kabur naik ke atap, kemudian loncat ke rumah tetangganya,” cetusnya. (fajar online)