Prastowo kemudian mengajak kepada semua pihak untuk menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tukasnya.
Ditegaskan Prastowo, Ditjen Pajak dalam hal ini berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.
“Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan dikabarkan telah menangkap Indra Charismiadji, juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon anggota legislatif dari Partai NasDem.
Indra dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah ditangani oleh polisi sejak 2020.
Indra, yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu 2024, sering mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Nurindra Charismiadji, atau lebih dikenal sebagai Indra Charismiadji, lahir pada 9 Maret 1976 di Bandung, Jawa Barat.
Alamatnya tercatat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Kejaksaan sepertinya mengambil langkah tegas terkait kasus yang melibatkan Indra Charismiadji, yang merupakan figur terkait Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan memiliki aspirasi politik sebagai calon anggota DPR RI. (fajar online)