MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan DPRD Kota Parepare dan Pemerintah daerah Kabupaten Barru di Aula Kanwil Sulsel, Kamis (28/12).
Kerjasama ini meliputi pendampingan pembentukan produk hukum daerah, Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka Peningkatan kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah dan pendampingan dalam penyusunan naskah akademik.
Kakanwil Liberti Sitinjak dalam Kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi -tingginya dan mengucapkan terima kasih atas Pelaksanaan Kegiatan ini.
Menurutnya kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
“Tentunya kehadiran kanwil Kemenkumham Sulsel dapat membantu Pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Liberti Sitinjak.
Berkaitan dengan kerjasama ini, Kakanwil menyampaikan bahwa pihaknya dari segi SDM sudah siap melakukan pendampingan dalam pembentukan produk Hukum Daerah.
Liberti bersama timnya siap mengunjungi DPRD dan pemerintah daerah untuk percepatan dalam penyusunan produk Hukum Daerah.
Kakanwil Liberti Sitinjak bahkan menginginkan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat melibatkan Perancang Kanwil Sulsel dalam team work perumusan naskah akademik Produk Hukum Daerah.
Tentunya ini agar para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melakukan harmonisasi bisa memahami kebutuhan masyarakat akan produk Hukum Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa penandatangan MoU ini merupakan momen yang sangat penting.
“Kami sangat merasakan hasil yang positif selama dilakukan pendampingan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ada perubahan besar yang terjadi, dimana kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan semakin baik dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya
Senada dengan yang disampaikan ketua DPRD Parepare, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abustan menyampaikan penandatanganan MoU pendampingan pembentukan produk hukum daerah ini memiliki arti yang penting di karenakan perubahan regulasi setiap saat mengalami perubahan.
“Dalam membuat rancangan produk hukum daerah, pemda Barru kadang tidak terstruktur sehingga belum efektif. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, perlahan – lahan hal tersebut tidak terjadi lagi,” ungkapnya
Bahkan secara khusus Abustan meminta dilakukan coaching sebelum pembentukan produk hukum daerah, pendampingan penyusunan naskah akademik, kerjasama dalam penyuluhan hukum, pendampingan evaluasi produk hukum daerah dan pendampingan pengisian indeks reformasi hukum
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi, Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Kasubbid FPPHD Kanwil Sulsel Ayusriadi, para perancang peraturan Perundang – undangan Kanwil Sulsel, Pemda Barru dan DPRD Parepare. (*)