“Modus operasi dari pelaku adalah menempelkan lembaran pemberitahuan call center langsung di pojok kanan layar mesin ATM,” Komang menuturkan.
Lanjutnya, masing-masing tersangka memiliki cara yang berbeda-beda, ada yang standby di lokasi dan ada juga yang menerima informasi.
“Dan ada yang langsung mengambil ATM itu,” tandasnya.
Adapun motifnya, diungkapkan Komang, para pelaku nekat melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya.
Dari tiga TKP, kata Komang, para pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp73,3 juta dari tiga mesin ATM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.
Selain itu ditegaskan Komang, para pelaku juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e Kuhpidana JO Pasal 64 kuhpidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dengan denda tilang sebanyak Rp12 miliar,” kuncinya. (fajar online)