MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut, pihaknya telah menetapkan 16 tersangka buntut dari penyerangan kampus swasta di kota Makassar beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Ngajib, motif para pelaku melakukan penyerangan hingga pengeroyokan tersebut dipicu oleh saling lempar petasan.
“Untuk motifnya sendiri, tiga hari sebelumnya itu sudah saling (lempar) menggunakan petasan,” ujar Ngajib saat menggelar ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/12/2023).
Tiga hari setelah kejadian itu, kata Ngajib, para pelaku melakukan penyerangan di dalam area kampus.
“Mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian digas hingga memanas-manasi. Kemudian ada satu perlawanan, terjadilah suatu kasus pengeroyokan dan pengrusakan,” Ngajib menuturkan.
Ngajib menuturkan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa dari kampus tersebut. Hanya saja, berbeda kelompok.
“Antar kelompok beberapa fakultas, semuanya mahasiswa,” ungkap Ngajib.
Dibeberkan mantan Kapolrestabes Palembang itu, apa yang terjadi di kampus tersebut hanya masalah miss komunikasi.
“Masalah mis komunikasi atau pun masalah kesalahpahaman,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kuhpidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuia dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170, kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat,” tandasnya.
Ditegaskan Ngajib, khusus 170, terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara yang dijerat Undang-undang darurat terancam 10 tahun penjara.
“Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang menguasai daripada senjata tajam,” kuncinya. (fajar online)