Cristian Ardiansya S.Kep, Ns
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Megarezky Makassar
TAKALAR, BACAPESAN.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada diradius kurang lebih 30 kilo meter dari arah timur jantung kota Pari’risi ini merupakan salah satu TPA terbesar di Kabupaten Takalar yang terletak di Dusun Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, hingga saat ini belum ada pengolahan sampah yang dilakukan, padahal, sudah banyak sampah baik sampah organik maupun non organik.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya pemisahan antara sampah organik maupun non organik sehingga mengakibatkan pengolahan sampah sulit dilakukan. Jika hal ini semakin berlanjut maka akan memperbanyak timbunan sampah yang mengakibatkan lahan TPA menjadi luas.
Apabila TPA di Dusun Balang Kecamatan Polongbangkeng Selatan ini sudah penuh, maka akan mencari lahan yang baru, dengan demikian masalah sampah masih menjadi persoalan yang pelik di Kota Takalar.
Setiap harinya ada sekitar 320 ton sampah yang dihasilkan oleh warga Kota Takalar, bahkan 70 persen di antaranya berasal dari sampah rumah tangga yang dikirim ke TPA Balang. Keberadaan TPA Balang menghadirkan sebuah stigma bahwa Dusun Balang adalah dusun hanya tempat pembuangan sampah.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Megarezky Makassar (UNIMERZ), Cristian Ardiansya S.Kep,Ns mengatakan, perlunya pencegahan dan pengolahan sampah agar TPA tidak penuh atau overload. Pencegahan yang dapat dilakukan harus dimulai dari masyarakat yaitu dengan mengurangi penggunaan bahan yang mengakibatkan sampah.
Salah satunya mengurangi penggunaan plastik, dan pencegahan yang kedua dengan memisahkan antara sampah organik dan non organik. Dengan diberlakukannya hal ini maka akan mempermudah pemilahan sampah yang selanjutnya diolah.
Kemudian sampah non organik dapat didaur ulang kembali dan sampah plastik dapat dijadikan bahan bakar yang pastinya akan menambah sumber pendapatan, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk yang kemudian bisa digunakan untuk tanaman atau bahkan dijual kembali.
Pengelolaan Sampah, TPA seharusnya merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir dan menerima sampah residu yang telah diproses sebelumnya.
Tujuannya adalah untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan di atas maka diperlukan kesadaran oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan dan diterapkan kepada masyarakat, seperti:
Memisahkan sampah organik dan anorganik kedalam kantong plastik yang berbeda, tujuannya agar lebih mudah membedakan mana sampah yang masih bisa di daur ulang.
Membuat tempat sampah sesuai jenisnya, misalnya untuk sampah kardus di tempat sendiri, botol-botol kaca, kertas, dan lain-lain agar lebih mudah diambil oleh para pendaur ulang.
Mengolah limbah organik menjadi Pupuk Organik Cair (POC) maupun pupuk kompos.
Untuk pembuatan POC sendiri dapat menggunakan Komposter yaitu alat pengolah sampah organik yang didalamnya ada pipa-pipa penyaring sehingga pupuk yang keluar tidak bersama dengan ampasnya melainkan sudah berwujud cair. (*)