Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap temuan dari video yang viral di TikTok.
Hasyim Asy’ari menjelaskan, sebagian WNI di luar negeri nantinya akan menerima surat suara untuk dicoblos melalui metode pos.
Meskipun demikian, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dimulai sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Surat suara dijadwalkan akan dikirim melalui pos pada periode 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meski belum dimulainya distribusi, Kantor Perwakilan Luar Negeri (PPLN) di Taipei telah mendistribusikan surat suara sebanyak dua kali.
Amplop-amplop yang dikirim berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Pada 18 Desember 2023, PPLN Taipei mengirim 929 amplop surat suara, dan kemudian mendistribusikan 30.347 amplop surat suara pada 25 Desember 2023.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU tidak akan menganggap sah surat-suara yang telah didistribusikan tersebut.
KPU berkomitmen untuk mengganti 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang sudah terlanjur dikirim ke WNI di Taipei sesuai dengan prosedur yang berlaku. (fajar online)