MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Buntut dari penyerangan di Universitas Islam Makassar (UIM), Polisi menetapkan 16 orang mahasiswa sebagai tersangka.
Kabag Kerjasama Media dan Promosi UIM Sudirman mengatakan, pihak kampus akan memberikan sanksi kepada para mahasiswa tersebut.
Hanya saja, Sudirman menyebut, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait bentuk sanksinya.
“Untuk Sanksi terhadap 16 mahasiswa kami masih menunggu arahan pimpinan, sudah ada mekanismenya,” ujar Sudirman kepada fajar.co.id, Kamis (28/12/2023).
Dibeberkan Sudirman, pihak kampus akan segera mengambil tindakan melalui sidang komisi disiplin.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah hukum melalui sidang komisi disiplin,” imbuhnya.
Sudirman meminta, agar pihak Kepolisian agar memproses secara hukum para mahasiswa yang terlibat penyerangan tersebut.
“Kamu minta pihak berwenang untuk memproses secara hukum mahasiswa yang terbukti terlibat (penyerangan),” tandasnya.
Selain itu, dampak dari penyerangan tersebut, kata Sudirman, berdasarkan rapat pimpinan UIM, mulai 25 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 mahasiswa tidak diperkenankan masuk kampus kecuali mahasantri dan mahasiswa PMM.