UIM Pastikan Beri Sanksi Pelaku Penyerangan Kampus

  • Bagikan
Polrestabes Makassar saat merilis para tersangka aksi penyerangan di kampus Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN

“Penghuni Rusunawa UIM yang ditandai dengan kartu pengenal,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Sudirman, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perkuliahan dilakukan secara Online (daring) sampai 1 Januari 2024.

“Pimpinan dan tenaga kependidikan di tingkat universitas, fakultas dan prodi tetap masuk kampus melaksanakan tugas pada jam hari kerja dan melakukan aktivitas sesuai dengan tupoksi masing masing,” tukasnya.

Tambahnya, tempat-tempat yang diduga sebagai tempat berkumpul dan bermalam seperti sekretariat, ruang kelas dan, sebagainya akan segera ditertibkan.

“Karena menjadi tempat yang mengganggu kebersihan dan keindahan kampus, sangat tidak kondusif untuk produktifitas akademik dan kemahasiswaan, selanjutnya akan ditata ulang agar lebih representatif dan terorganisir,” kuncinya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 Kuhpidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuia dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170, kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat,” kata Ngajib saat menggelar ekspose, kemarin.

Ditegaskan Ngajib, khusus 170, terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara yang dijerat Undang-undang darurat terancam 10 tahun penjara.

“Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang menguasai daripada senjata tajam,” tandasnya. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version