Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone menemukan beberapa fakta.
Setelah mencermati video sebagai petunjuk awal penelusuran, lokasi kejadian dalam video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasar keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, lokasi pembuatan video di ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan.
Hasil penelusuran dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk, dapat disimpulkan bahwa aktivitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada 9 Oktober 2023, sore hari.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone menilai video Pj Bupati Bone yang memperkenalkan anaknya sebagai bakal caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan beberapa alasan
Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait kasus yang terjadi dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengungkapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada 28 Desember 2023 . (fajar onlie)