Segera Daftarkan Diri Anda, Bawaslu Pangkep Cari 967 Pengawas TPS

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memanggil 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) putra/putri terbaik yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Samsir Salam mengungkapkan bahwa PTPS yang dibentuk nantinya akan membantu tugas – tugas jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan akan ditugaskan di seluruh TPS yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Untuk itu, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dirinya berharap calon PTPS yang direkrut nantinya adalah PTPS yang berintegritas, selain itu menurutnya peran serta media sangat dibutuhkan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai rekrutmen PTPS ini.

“Kami berharap Pengawas TPS (PTPS) yang direkrut nantinya adalah orang – orang yang berintegritas” terang Samsir Salam.

“dan saya juga berharap media dapat menjadi jembatan dalam penyebarluasan informasi (rekrutmen) ini kepada publik dan juga bagi para calon PTPS” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tanggal 24 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024, Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pengajuan Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan mengajukan beberapa kelengkapan berkas diantaranya :

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000; yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon pengawas TPS berlangsung pada tanggal 02 s/d 06 Januari 2024 bertempat di masing – masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (Atho)

  • Bagikan