Dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, pendaftaran atau pemeriksaan data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi wajib dilakukan sebelum transaksi.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, sehingga subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Kementerian ESDM mencatat peningkatan realisasi volume LPG subsidi dari 2020-2022, dengan harapan transformasi ini dapat mengoptimalkan distribusi subsidi LPG 3 kg sesuai target pemerintah. (fajar online)