Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp463 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara.
“Terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika melebih jangka waktu yang ditetapkan tidak ada upaya hukum maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Royke saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Rabu (3/1/2024). (fajar online)