PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Kegiatan itu, melibatkan sejumlah operator (LO) dan perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu di lingkup Kota Parepare.
Pelaksanaan harian (Plh) Ketua KPU Kota Parepare Kalmasyari hadir membuka kegiatan itu. Berlangsung di
Media Center KPU Parepare, Kamis, (4/1/2024).
Kalmasyari mengatakan Bimtek Sikadeka ini merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu para LO dalam mengelola kegiatan kampanye
Termasuk pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2024.
“Dalam Bimtek Sikadeka ini dihadiri oleh LO Parpol, diajari bagaimana menggunakan aplikasi Sikadeka untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye,” kata Kalmasyari yang saat ini membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Parepare.
Di berharap, dengan kegiatan ini para peserta bimtek dapat menyatukan persepsi, bahwa kewajiban para LO itu melakukan pencatatan dan membukukan semua transaksi dan diaplikasikan ke dalam aplikasi Sikadeka.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 18 dan 15 itu, bahwa para LO parpol wajib melakukan pelaporan kepada KPU Parepare sebagai penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara, Kasubag Tekhnis dan Hupmas KPU Kota Parepare Muh Asrul Amin menjelaskan, pelaporan terkait dana kampanye untuk tahap akhir penyampaian pada tanggal 7 Januari mendatang.
“Jadi sekarang partai-partai yang ada di Kota Parepare ini menyiapkan laporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dan sekarang kita lakukan Bimtek, bagaimana cara kita mengasistensi teman-teman partai untuk mengisi LADK tersebut,” tandasnya.(rud)