Pemerintah Siapkan Jabatan Baru Untuk Honorer Ijazah SD

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kabar gembira datang dari istana untuk honorer dengan ijazah minimal sekolah dasar (SD).

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer K2 maupun non-K2 lewat jalur rekrutmen PPPK.

Sesuai tenggat waktu yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka penyelesaiannya hingga 31 Desember 2024.

“Kami sangat bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah atas komitmennya menyelesaikan masalah honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (4/1).

Dia mengungkapkan telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP).

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar dan perwakilan pengurus, terungkap bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema perekrutan PPPK 2024 untuk honorer dengan pendidikan minimal SD.

Nantinya honorer berijazah minimal SD ini akan diberikan formasi jabatan pelaksana.

  • Bagikan

Exit mobile version