BUKITTINGGI, BACAPESAN.COM – Nasib sial harus diterima seorang pengemudi ojek daring saat mengantarkan barang ke Lapas II A Bukittinggi.
Dia terpaksa diamankan oleh petugas Lapas Kelas II A Bukittinggi karena kedapatan membawa rokok berisikan ganja pada Rabu (3/1) siang WIB.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Bukittinggi Afrizal menceritakan kejadian ini berawal saat pengemudi ojek daring mengantarkan dua bungkus rokok untuk seorang narapidana di dalam lapas.
Petugas yang menerima kedatangan itu langsung menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menggeledah barang titipan yang datang dari luar.
Saat menggeledah petugas menemukan rokok itu berisi barang yang diduga kuat ganja.
“Petugas langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pengemudi ojek daring tersebut beserta barang bukti dan memanggil WBP sebagai penerima,” kata Afrizal
Diketahui penerima barang berstatus narapidana berinisial Y dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bukittinggi dengan perkara narkotika.
Petugas Lapas II A Bukittinggi langsung berkoordinasi dengan Polsek IV Angkat Cannduang untuk proses penyelidikan.
Sementara itu Y ditempatkan ke sel pengasingan untuk sementara waktu sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)