“Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos, karena banyak belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja,” ujar Said.
Sejumlah pos belanja tersebut, lanjut Said, contohnya yaitu anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai untuk penghitungan tunjangan kinerja, serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Adapun untuk anggaran bansos, Said memastikan penyalurannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan pada September 2023 lalu.
“Dalam rencana anggaran, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan bansos sebagai akibat dampak El Nino dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin. Ini telah kita wanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran, hal ini untuk menghindari politisasi bansos,” jelas Said.
Di samping itu, mekanisme penyaluran bansos juga telah diatur melalui Kementerian Sosial dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atas dasar perintah Undang-Undang.
“Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah, namun itu memang hak rakyat yang wajib diberikan,” pungkas Said. (fajar online)