PASANGKAYU, BACAPESAN.COM – Seorang warga Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) di tangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu sebanyak 59 Sachet di Dusun Masennang Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya pada Rabu Sore (3/1/2024).
Dimana pelaku tersebut berinisial H (39 th), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi tertangkap setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpangi sebelumnya dan hendak mengedarkan Sabu Tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap seorang warga Desa Sunju Kabupaten Sigi dengan Inisial H (39th), di dekat Sircuit Motor Cross Ratu MX sesaat turun dari mobil rental yang di Tumpanginya,” jelas Gusti, Kamis (4/1/2024).
Saat di lakukan penggeledahan, di dapati 1 (satu) bungkusan warna hitam yg berisi 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dimana pelaku sembunyikan di celana dalam yang digunakannya.
Dari tangan pelaku, disita barang Bukti berupa 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil Klip warna merah yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 9,52 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna Putih, solutif warna hitam dan 4 (empat) batang pirex kaca beserta dot nya.
“Pelaku sudah 5 kali mengantar sabu dari Kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu selama tahun 2023 sampai tertangkap. Pelaku H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,”tegasnya. (Sudirman)