JAKARTA, BACAPESAN.COM — Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Jakarta, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Kesimpulan itu berdasarkan putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Bawaslu menilai, bagi-bagi susu oleh Gibran sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini lalu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang. (fajar online)