BALIKPAPAN, BACAPESAN.COM – Seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial WL (34) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai setempat.
Ganja kering seberat 1,96 kilogram itu dikirim kepada WL dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung melalui jasa ekspedisi.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menggunakan teknik controlled delivery, yaitu penyerahan barang bukti di bawah pengawasan.
Pengawasan dilakukan petugas sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang hingga tiba di Balikpapan.
“Kami mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja ini sejak 23 Desember lalu, dan kami bekerja sama dengan Bea Cukai Balikpapan untuk melakukan penelusuran secara intensif,” ujarnya, Kamis (4/1).
Barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi aluminium foil itu tiba di Balikpapan pada 1 Januari 2023.
Namun, narkoba itu tidak langsung diambil oleh petugas, karena harus melewati empat proses, termasuk menunggu waiting list selama empat hari di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.