Tarif Retribusi Pasar Berlaku,Pemkot Parepare Sosialisasikan Perda PDRD

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama dengan Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah menyosialisasikan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar kepada sejumlah pedagang.

Tarif retribusi itu, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024. Itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemkot Parepare, pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.

Adapun tarif baru retribusi itu, yakni lods Rp3 ribu perhari, dan lapak pelataran Rp5 ribu perhari.

Kepala Disdag Kota Parepare, Andi Wisna, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, yang berlangsung di Pasar Sentral Lakessi Kota Parepare, Jumat, (5/1/2024) sore.

Turut hadir Kepala UPTD Pasar Kota Parepare Thamrin, perwakilan dari Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah Sekretariat Pemkot Parepare. Hadir pula sejumlah pedagang pasar se-Kota Parepare.

Andi Wisna mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, tidak semua pedagang menerima perubahan tarif itu. Namun ada yang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut.

“Pedagang tidak menolak, hanya meminta ditunda pemberlakuannya sementara waktu. Namun, perda sudah ditetapkan dan diundangkan. Harus diberlakukan tarif baru ini, mulai sejak tanggal 5 Januari 2024,” katanya

Dia menjelaskan, sebelum diberlakukan secara resmi, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada setiap pedagang, termasuk dengan menempelkan spanduk di berbagai sudut pasar di Parepare untuk mengumumkan adanya kenaikan tarif.

“Kami sudah sosialisasikan jauh sebelumnya, kepada pedagang pasar, bahwa akan ada kenaikan tarif retribusi. Bahkan, Kepala UPTD Pasar kami, menghampiri satu-persatu pedagang dengan menyampaikan secara langsung,” jelasnya.

Kepala UPTD Pasar Kota Parepare Thamrin mengatakan, sosialisasi ini telah dilakukan di sejumlah pasar yang ada di Kota Parepare. Yakni, Pasar Senggol, Labukkang, Sumpang Minangae dan Wakkae.

“Ini kita lakukan, supaya sebelum kita melaksanakan penagihan retribusi baru dari revisi Perda sebelumnya, dengan Nomor 10 Tahun 2012, para pedagang sudah mengetahui adanya perubahan tarif,” jelasnya.

Dia berharap, pedagang pasar yang ada di Kota Parepare dapat menerima perubahan retribusi tersebut.

“Tadi juga disampaikan, beberapa pedagang tidak menolak, mereka hanya meminta untuk ditunda Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah itu,” ungkapnya.

Di menjelaskan, untuk tarif retribusi di pasar itu, sekitar Rp3 ribu yang diperuntukkan untuk kios.

“Untuk pedagang di pelataran pasar itu, nilainya Rp5 ribu. Saya berharap, kepada pedagang untuk sama-sama mendukung perda baru ini, demi kemajuan Kota Parepare,” ungkapnya.

Sementara, seorang pedagang Pasar Lakessi, Muh Ilyas menegaskan, apa yang menjadi keputusan para pedagang bukan menolak, namun meminta sementara ditunda dulu.

Dia berharap, pemerintah untuk menunda sementara retribusi ini. Karena, para pedagang juga mengkhawatirkan terkait adanya pembagian lokasi di Pasar Lakessi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu depan dan belakang.

“Kalau itu, sudah menyatu kami siap. Kasihan, pedagang yang di depan sunyi tidak sama di belakang ramai, kalau tidak disatukan pendapatan kami menurun. Karena tarif kios dan lapak itu, kan besarannya dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan

Exit mobile version