Kadis PMD dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka OTT  Kasus Suap Fee Proyek DAK 2023

  • Bagikan
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulbar AKBP Hengky, saat menggelar Konferensi pers terkait Kasus OTT (Foto: Sudirman/Rakyatsulsel)

TIM TIPIDKOR Polda Sulbar melakukan penggeledahan kurang lebih 4 jam, dan hasil penggeledahan tersebut, TIM TIPIDKOR Polda Sulbar menyita sejumlah barang diantaranya, dua Komputer, satu leptop dan berkas hingga Handphone.

Kanit Tipidkor Polda Sulbar AKP Deni Cahyadi mengatakan, setelah melakukan OTT kepada Mantan Kadisdik Mamuju, Tim Tipidkor Polda Sulbar melakukan penggeledahan Kantor Sementara Dinas Pendidikan Mamuju.

“Dari Hasil Penggeledahan yang kami lakukan, kami mengamankan 2 Komputer,1 Leptop dan berkas hingga hp,”jelasnya.

Sementara itu pula, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulbar AKBP Hengky, saat menggelar Komfersi pers mengatakan, per tanggal 4 Januari sampai pada 23  dua tersangka tersebut resmi ditahan.

AKBP Hengky menyampaikan OTT tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin tepatnya di rumah pribadi tersangka JD.

AKBP Hengky menjelaskan dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang 65 juta dan beberapa alat komunikasi hingga dokumen catatan yang ditemukan pada rumah tersangka. 

Ia pun menyebutkan kasus sup ini berkaitan dengan pembangunan SD di Kalkulasan di Kecamatan Tommo senilai 483 juta 

“Jadi kasus OTT ini kami sudah menetapkan dua tersangka yakni JD dan Al,”pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut terancam kurungan penjara paling singkat 2 sampai 20 tahun dan denda sekitar 200 juta hingga 1 Milliar. (Sudirman)

  • Bagikan

Exit mobile version