Pastinya pihak rekanan kami duga telah melanggar aturan, dimana diketahui menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), jelas Daeng Taba.
Pengerjaan Drainase Kacci-kacci sebelumnya warga setempat telah dikejutkan dengan peristiwa ambruknya konstruksi pagar Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penyebab ambruknya konstruksi pagar Masjid itu diduga karena bagian pondasi Masjid tergerus galian proyek saluran air (Drainase) yang sementara berlangsung pengerjaannya.
Diketahui pemenang tender proyek milik Dinas PUPR Takalar dari CV Nur Indah, dengan Konsultan Pengawas dari CV Cakra Rahwana Konsultan. Jangka waktu pelaksanaannya 110 hari kelender. Proyek yang dianggarkan Rp 3,1 miliar lebih itu sudah ditender dan dikontrak pada 12 September 2023.
Padahal proyek ini salah satu proyek strategis di Kabupaten Takalar. Hanya saja, kontraktornya diduga amburadul melakukan pengerjaan, sehingga tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan kontrak kerjanya sehingga belum bisa dirasakan manfaat oleh masyarakat setempat, malah proyek ini, meresahkan pengguna jalan. (Tiro)