93 Pegawai KPK Terlibat Pungli

  • Bagikan
Ilustrasi KPK

JAKARTA. BACAPESAN.COM — Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat Pungutan Liar (Pungli). Itu ditanggapi Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

Ia terkejut dengan fakta tersebut. Pasalnya, sudah ada 93 orang yang terseret kasus Pungli.

Menurutnya, para pegawai yang telah terbukti bersalah tidak ganya disanksi etik. Tapi juga dipidana.

Apalagi, kata dia, para pelaku yang memang perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana.

“Ini sudah gila sampai 93 dibawa ke sidang etik, harusnya jangan hanya etik pidanakan juga yang sudah memenuhi unsur karena pungli merupakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (11/1/2024).

Puluhan pegawai KPK itu diketahui terlibat kasus Pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka rencananya bakal disidang etik pada Januari 2024.

Dari 93 orang yang terlibat, angka total Puninya pun tak main-main. Mencapai Rp4 miliar.

Jumlah tersebut, didapatkan dalam kurun yang waktu tidak lama. Hanya tiga bulan saja. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version