ASN Terlibat Kasus Aborsi Diberhentikan Tapi Tetap Terima Gaji 50 Persen

  • Bagikan
ilustrasi

BOGOR, BACAPESAN.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara soal kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.

WF yang merupakan pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) itu saat ini sudah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Bima Arya menuturkan status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tetapi kami bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,” kata Bima Arya kepada wartawan.

“Kami akan melakukan pendampingan, karena kami ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” sambung Bima.

Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Di mana, ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.

“Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucap Bima Arya.

Di sisi lain, Bima Arya mengaku prihatin atas permasalahan yang saat ini menimpa anak buahnya itu terkait dengan urusan rumah tangganya.

  • Bagikan