Kendati demikian, dikarenakan status WF merupakan bagian dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor, maka selaku Wali Kota Bogor ia wajib melakukan pendampingan.
“Dan apabila ada faktor-faktor hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, ya tentu itu juga menjadi target dari kami apabila nanti tidak bersalah, tentukan kepolisian punya data-data sendiri,” tandas Bima Arya.
Sekadar diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
“Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023,” kata Hery Karnadi.
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery Karnadi menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kasus ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucapnya.
Walau diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, tetapi tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (jpnn)