JAKARTA, BACAPESAN.COM — Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD menyatakan bahwa Madura dapat menjadi provinsi, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
“Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis, (11/1/2024)
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Madura membutuhkan lima kabupaten/kota. Saat ini, baru empat yang ada, sehingga Mahfud menyarankan pembentukan satu kabupaten/kota lagi.
Setelah memiliki lima kabupaten/kota, Mahfud menjelaskan bahwa diperlukan waktu 7 tahun untuk membuktikan bahwa daerah tersebut layak menjadi provinsi.
Setelah itu, baru dapat mendaftar, dan prosesnya akan memakan waktu 3 tahun. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah pusat sedang memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Mahfud menyarankan kepada masyarakat Madura untuk terus bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi.
Ia menekankan bahwa saat ini fokus sebaiknya diarahkan pada pemanfaatan sumber daya yang ada. Mahfud juga mengingatkan bahwa proses menuju status provinsi membutuhkan waktu dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapat nomor urut 3.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (fajar online)