UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Muhammad Aras Akbar dalam podcastnya bersama Harian Rakyat Sulsel, Kamis (11/1/2024).

Dalam Pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. Atau lebih jelasnya setelah 2 tahun tidak membayar pajak maka kendaraan dianggap bodong.

“Jangan sampai Undang-undang ini berlaku dan masyarakat menjadi lupa membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

“Program dari kita mencetak surat perintah penagihan kendaraan kemudian kami sampaikan ke rumah-rumah masyarakat dan mengingatkan tagihannya untuk melakukan pembayaran pajak,” sambung Aras.

Agar lebih memudahkan pembayaran pajak, menurut Aras, pihaknya hadir di berbagai tempat dan kesempatan termasuk pada jalan santai yang diadakan setiap hari Minggu.

“Ada beberapa layanan yang kami hadir di berbagai tempat , tujuannya memudahkan kepada masyarakat kami ada di Jalan Pattimura di kantor pelayanan dan lainnya. Ada juga SMS banking, kita bisa melakukan pembayaran di ATM. Kita juga bisa melakukan mobile banking untuk tagihan pajak. Bisa dibayar di mana saja dan di tempat telah disediakan. Ada juga di Alfamart, jadi untuk pembayaran pajak tidak harus datang ke kantor Samsat”, jelasnya.

Selain itu, UPT Pendapatan Wilayah Makassar I juga melakukan kunjungan atau turun langsung, misalnya ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan bahwa pihaknya memiliki aturan baru yang tujuannya menyasar masyarakat kecil.

“Selain itu kita melakukan berbagai layanan, ingat jangan sampai pajaknya terlupakan.” kata Aras.

  • Bagikan

Exit mobile version