MAMUJU, BACAPESAN.COM – Gembong Narkoba dengan sistem loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di grebek Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
Aksi grebek tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Kamis 11 Januari 2024 lalu di Jalan H. Andi Depu Kelurahan Lantora Polman dengan terduga inisial “A” (27) dan “MR” (17).
Berawal dari pengakuan terduga “A” dan “ MR” keduanya mendapatkan barang haram tersebut yaitu narkotika jenis sabu dari “AL” (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan Survilance (Pembuntutan) dengan mendatangi rumah “Al” di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berhasil mengamankan terduga.
Selanjutnya dari pengakuan “Al”, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari “IR” (39) senilai Rp. 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“IR” sendiri diamankan langsung di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari “AL”, “IR” selanjutnya membeli 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu.