“Dubai sekarang industri pariwisatanya paling top, menggeser Bali. Pajak alkoholnya nol persen,” kata Hotman.
Hotman menegaskan tidak ada satu pun negara di dunia ini yang menerapkan pajak hiburan setinggi di Indonesia, kecuali Denmark. Namun, satu hal di Denmark berbeda dengan Indonesia.
“Di Denmark pajaknya memang tinggi, tetapi semuanya gratis, baik rumah sakit maupun Pendidikan, beda dengan Indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itu, Hotman terheran-heran UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2023, terbit. “Bagi saya, undang-undang ini keterlaluan, diselipkan oknum DPR dan tidak di notice anggota DPR yang lain. Pelaku usaha dan masyarakat pun tidak tahu,” katanya blak-blakan.
Melihat kondisi genting dan memaksa seperti sekarang, apalagi pengusaha hiburan dan spa di Bali kompak menunda membayar pajak, maka Presiden Jokowi harus turun tangan. Salah satunya adalah menerbitkan Perppu untuk mencegah PHK massal di industri pariwisata Bali. (fajar online)